Setiap warga negara pada hakekatnya mempunyai hak untuk hidup sejahtera. Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kultur budaya bangsa Indonesia yang agraris dimana mayoritas masyarakatnya hidup di pedesaan dengan jumlah terbesar bermata pencaharian di sektor pertanian., sehingga dinamika perkembangan masyarakat dipedesaan masih tertinggal dibanding dengan masyarakat perkotaan. Mau tidak mau pola kehidupan, tingkat kesejahteraan dan taraf hidup, pola berfikir juga dipengaruhi oleh kultur kehidupan sehari-hari.
Kabupaten Pasuruan pada umumnya dan Kecamatan Sukorejo pada khususnya merupakan wilayah yang memiliki potensi alam yang besar, akan tetapi potensi yang besar itu hanya sebagian kecil yang telah dikembangkan menjadi aktivitas perekonomian. lebih banyak tertuju pada sektor primer, sehingga lebih banyak kegiatan mengolah tanah untuk kegiatan pertanian. Sementara produksi alam lainnya belum banyak dimanfaatkan, kondisi ini menyebabkan besarnya ketergantungan masyarakat kepada keadaan alam. Suatu desa memiliki tanah yang subur dengan pengairan yang lebih, maka dapat dipastikan kalau secara ekonomi penduduk desa itu ekonominya lebih baik. Sebaliknya apabila lingkungan alamnya kurang menunjang, pertaniannya kurang subur, maka ekonomi penduduk desa dapat dipastikan sebagian masyarakat desa masih hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan.
Oleh karena itu ada upaya dari sebagian warga masyarakat dengan membentuk suatu wadah sebuah lembaga yang didalamnya terdiri dari berbagi unsur elemen masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat pedesaan yang terdiri dari berbagai sektor serta program yang saling berkaitan. Pembangunan tersebut dilakukan oleh masyarakat dengan bimbingan dan bantuan dari swasta atau pemerintah melalui departemen dengan aparatnya di daerah melalui pemberdayaan potensi masyarakat dan daerah diberbagai sektor sehingga tercapai masyarakat yang makmur dan sejahtera.
0 Response to "Sekapur Sirih"